
Ketua DPR Dorong Kemenaker Beri Pekerjaan kepada Buruh yang Terkena PHK

Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapat pekerjaan baru. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dinilai perlu berkolaborasi dengan para pelaku usaha untuk membantu mengatasi persoalan pengangguran di Indonesia.
“Upaya seperti ini bukan hanya memberikan harapan baru bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaannya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (24/8) kemarin.
Puan mengatakan, pihaknya mendukung Kemenaker melakukan pendekatan kepada pelaku industri untuk memperhatikan para pekerja yang terkena PHK. Negara harus berkomitmen untuk menjamin hak bagi setiap warga dalam mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
“Pendekatan yang baik ini kami harapkan dapat menghasilkan kolaborasi untuk mengurangi pengangguran di Tanah Air,” ujar Puan.
Meski jumlah pekerja yang terkena PHK menurun, kata Puan, Kemenaker dinilai perlu menekannya lagi pada 2023 ini. Data Kemenaker menunjukkan jumlah korban PHK pada 2021 sebanyak 127.085 pekerja, dan pada 2022 turun hingga menjadi 25.114 orang.
“Meski ada penurunan jumlah beberapa tahun terakhir, tapi penyerapan tenaga kerja korban PHK masih kurang maksimal,” ujar Puan.
Sebelumnya, Kemenaker meminta perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sedang bertumbuh memperhatikan para pekerja yang terkena PHK. Para perusahaan diminta mempertimbangkan mempekerjakan kembali mereka yang terkena PHK.
“Kami juga memandang perlunya mendorong bagi perusahaan yang saat ini tumbuh positif untuk menunjukkan kepeduliannya bagi korban PHK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika menerima kunjungan pengurus baru DPP Apindo periode 2023-2028 di kantor Kemenaker pada 21 Agustus lalu.
Ida mengatakan, para pengurus baru Apindo perlu bersinergi dengan pemerintah, terutama dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
“Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam Apindo bersama pengurus daerah Apindo untuk selalu kerja sama dengan mediator hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Leave a reply
