Ketua DPR: Semua Fraksi Parpol akan Menyikapi Bersama-sama Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Ketua DPR Puan Maharani/Dokumentasi DPR
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.
Penilaian itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyikapi putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Dari hasil putusan MK itu, kata Puan, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama.
“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya. Akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/07/2025).
Semua fraksi Parpol di DPR, kata Puan, sudah mempunyai sikap yang sama yakni pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
Diketahui, MK telah memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/06/2025).