Perumnas Usulkan Skema Sewa untuk Kepemilikan demi Wujudkan Program 3 Juta Rumah
Perum Perumnas mengusulkan skema sewa untuk memiliki (rent to own) hunian dalam program 3 juta rumah. Perumnas sebagai pengembang akan melaksanakan program tersebut melalui persediaan miliknya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Wakil Direktur Utama Perumnas Tambok Setyawati mengatakan, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka usulan itu dibawa kepada berbagai pihak untuk dikaji lebih lanjut.
“Masih dalam bentuk usulan, baik ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ini menyangkut produk yang harus dikeluarkan perbankan,” kata Tambok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Secara mekanisme, kata Tambok, Perumnas dan lembaga keuangan akan melakukan perjanjian sewa beli langsung dengan masyarakat (end user). Kemudian, lembaga keuangan memberikan pembiayaan program kredit pemilikan rumah (KPR), dan proses akad sewa beli kepada pihak end user, terkait program sewa untuk kepemilikan.
Selanjutnya, kata Tambok, Perumnas akan menerima pencairan sesuai dengan harga unit rumah yang disepakati dengan lembaga keuangan. Kesepakatan yang tercapai sesuai dengan perjanjian sewa beli antara konsumen dengan lembaga keuangan.
Apabila konsumen tidak dapat melanjutkan pembelian unit setelah masa sewa yang ditentukan, kata Tambok, maka uang sewa yang sudah dibayarkan menjadi hak Perumnas. Berikutnya, jika KPR tidak disetujui, maka menunggu kebijakan dari lembaga keuangan terkait syarat akad sewa beli, mengingat target pasarnya masyarakat sektor informal.
“Kalau pembicaraan kami dengan BTN, mungkin 6 bulan rental dahulu. Setelah performa bagus 6 bulan, baru mereka KPR dengan bank. Jadi kami usulkan rent to own. Saat ini dalam kajian antara kementerian teknis, dan perbankan bersama OJK,” ujar Tambok.