Komisi II Rencanakan Rapat Konsultasi dengan Kemendagri soal Pemecatan Ketua KPU
Komisi II DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. DKPP memecat Hasyim karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini, nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up tindak lanjut hasil keputusannya,” kata Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).
Yanuar mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan DKPP untuk menjelaskan lebih detail atas putusan pemberhentian Hasyim itu. “Untuk mendalami topik ini, kami kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri,” kata Yanuar.
Atas keputusan DKPP itu, kata Yanuar, pihaknya menghormatinya karena semuanya sesuai dengan fakta persidangan dan masih dalam kewenangannya. Karena itu, pemberhentian Hasyim dari jabatan ketua KPU merangkap anggota tidak akan menggangu tahapan Pilkada 2024.
“Artinya, kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih,” tambah Yanuar.
Sebelumnya, DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
DKPP pun mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.