
Komisi III DPR Dukung Penambahan Anggaran untuk Komnas Perempuan

Ketua Komisi III DPR Herman Hery/Iconomics
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengajak semua anggota unuk mendukung penambahan anggaran Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan yang saat ini hanya dianggarkan Rp 21 miliar untuk APBN 2022. Dukungan itu akan diwujudkan melalui perwakilan anggota Komisi III di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menurut Herman, penambahan anggaran itu penting setelah mendengar penjelasan dari ketua Komnas Perempuan karena menyangkut penanganan fungsi dari kedua lembaga tersebut.
“Karena kami punya perwakilan Komisi III di Banggar, sehingga kami akan coba untuk memperjuangkan penambahan anggaran setelah kami mendengar penjelasan dari ketua Komnas HAM dan ketua Komnas Perempuan,” kata Herman dalam keterangannya, Senin (4/10).
Herman mengatakan, pihaknya juga akan mendorong pemerintah untuk mengubah peraturan presiden (Perpres) yang mengatur soal sumber daya manusia (SDM) di Komnas Perempuan. Perubahan itu diperlukan dalam rangka penambahan jumlah SDM di Komnas Perempuan.
Herman juga berpendapat bahwa RUU Kekerasan terhadap Perempuan juga perlu dibahas lebi lanjut agar segera menjadi UU. Walau RUU tersebut tidak dibahas di Komisi III, hal tersebut akan dikomunikasikan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan agar fokus membahas RUU tersebut.
“Cuma setelah saya cek dibahasnya tidak di Komisi ini (Komisi III), ada di Komisi VIII, tetapi secara politik kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong lewat anggota kami di Komisi VIII,” tutur Herman.
Mengenai tindak pidana, Herman berpendapat tidak semua harus diselesaikan lewat pendekatan restorative justice. Harus ada kasus tertentu yang ditindaklanjuti sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan antara lain kasus pemerkosaan.
“Oleh sebab itu kami minta supaya penanganan persoalan-persoalan yang menjadi perhatian publik atau persoalan-persoalan yang sangat urgent yang mesti ada tindakan dari pengak hukum yang juga menjadi mitra kami, tolong kami ditembuskan, sehingga paling tidak kasus-kasus yang memang harus ada tindak lanjut hukum,” ujarnya.