Komisi IX DPR Minta Kemenaker Lindungi Buruh untuk Dapatkan Jaminan Sosial
Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melindungi para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemenaker diminta menjamin perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK untuk menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Mengupayakan keberlangsungan program JKP di masa yang akan datang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/3).
Nihayatul juga meminta Kemenaker untuk memastikan keterbukaan dalam penentuan penyelenggaraan pelatihan pekerja dalam program JKP serta program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri. “Pemerataan sebaran di seluruh wilayah Indonesia. Memastikan terselenggaranya perlindungan jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Nihayatul.
Selanjutnya, kata Nihayatul, Komisi IX juga mendorong Kemenaker untuk segera menyelesaikan revisi Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022. “Segera menyelesaikan revisi Permenaker tentang perlindungan program JHT dengan mengedepankan dialog dan sosialisasi,” kata Nihayatul lagi.
Menurut Nihayatul, pihaknya berharap Kemenaker juga memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. “Memastikan terselenggaranya perlindungan jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia,” katanya.
Menanggapi hal itu, Menaker Ida Fauziyah memastikan Kemenaker akan menjalankan seluruh masukan dan arahan yang diberikan anggota dan pimpinan Komisi IX. “Terima kasih atas seluruh masukan yang diberikan kepada kami jadi semangat baru untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholder,” kata Ida.