KPU Resmi Serahkan Memori Banding, Bukti Tahapan Pemilu 2024 Tetap Jalan

0
289
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima. KPU juga sudah menerima akta permohonan banding sehingga seluruh proses atau substansi dokumen banding sudah sepenuhnya diserahkan.

“Batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret 2023 dan hari ini sudah kita sampaikan lebih awal, itu saja,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Andi menuturkan, terdapat beberapa poin substansi memori banding yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat itu. KPU disebut pada kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, desain penegakan hukum pemilu, dan salah satu amar putusan yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

“Yang ini KPU menganggap sebuah ada kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU sebelumnya. “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPU. Jadi proses-proses tahapan tetap berjalan, sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh KPU. Itu saja,” tuturnya.

Baca Juga :   Lanjutan Uji Materiil UU Pemilu, Ketum PBB: Ada Sisi Gelap Pemilu Suara Terbanyak

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan, pihaknya tidak akan membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensinya itu. Mau tidak mau KPU harus mengikuti dan melayani gugatan itu karena putusan pengadilan sifatnya mengikat.

“Maka untuk menyatakan KPU tidak menyetujui terhadap substansi putusan pengadilan tersebut satu-satunya langkah yang dapat kami lakukan ya melakukan perlawanan, melakukan upaya hukum banding,” kata Hasyim dalam sebuah diskusi bersama sejumlah pakar hukum dan akademisi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/3).

Di sisi lain, kata Hasyim, pihaknya sebagai lembaga pelayanan, tidak bisa menolak segala bentuk laporan, gugatan, dan permohonan yang dilayangkan kepada KPU. Bahkan, dalam konteks persengketaan konstruksi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, KPU dinilai selalu berada dalam posisi terlapor dan termohon di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung, teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta termohon di Mahkamah Konstitusi.

“Kami juga seperti itu, tidak bisa menolak gugatan, laporan, permohonan, kalau ada orang melapor, menggugat, atau mengadukan ya mau tidak mau harus dilayani,” ujar Hasyim.

Leave a reply

Iconomics