PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib untuk Bepergian, Masyarakat Tetap Perlu Waspadai Covid-19
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menganggap enteng penyebaran virus corona pasca-penghapusan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) dan antigen untuk perjalanan domestik transportasi laut, udara, dan darat. Apalagi pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum tahu kapan akan berakhir.
“Ketentuan terhadap antigen dan PCR itu ada backup tambahan bahwa bila itu tidak diberlakukan ada soal vaksinasi minimal sudah 2 kali dilakukan. Saya pikir memang bagus dilaksanakan tetapi yang paling penting bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus corona ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/3).
Selanjutnya, kata Dasco, perubahan status pandemi menjadi endemi, bisa saja dilakukan. Soalnya berdasarkan karakteristik virus itu, status tersebut bisa saja berubah lantaran sifat dari Covid-19 yang tidak dapat diprediksi.
“Makanya tadi saya bilang untuk beberapa waktu ini tetap protokol kesehatan tetap itu harus diberlakukan untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun sekitar,” kata Dasco.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, secara resmi telah menghapus syarat tes negatif Covid-19 yang ditujukan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan jalur darat, laut, dan udara, yang berlaku pada hari ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (8/3) kemarin.
Ketentuan itu mengatur pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa melakukan 2 kali dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan rentang waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sementara, bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi baik 2 maupun 3 dosis, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.