Pembangunan IKN Baru Bentuk Percepatan Pemerataan di Indonesia
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) baru merupakan bentuk dari percepatan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Indonesia tidak harus bertumpu pada satu pusat pertumbuhan baik dari sisi pembangunan maupun ekonomi.
Itu sebabnya, kata Doli, Indonesia harus mengedepankan prinsip pemerataan yang berdampak luas di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan negara pertumbuhan.
“Jadi memang harus ada visi tentang bagaimana mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Itu sesungguhnya secara filosofis yang harus kita maknai pentingnya pemindahan ibu kota,” kata Doli dalam diskusi virtual, Rabu (23/2).
Menurut Doli, pembangunan IKN juga menjadi titik awal momentum percepatan proses pertumbuhan yang merata. Juga bagian dari masa depan Indonesia yang eksistensinya akan terus berkembang hingga ribuan tahun mendatang.
“Karena kita bicara tentang ibu kota sama seperti kita membicarakan menetapkan Jakarta sebagai ibu kota. Itu kan ratusan tahun,” ujar Doli.
Dalam mewujudkan pemerataan pembangunan tersebut, kata Doli, DPR bersama pemerintah berperan secara teknis lewat UU IKN. Untuk tahap berikutnya, implementasi UU IKN harus didukung dengan adanya penerbiatan peraturan dari pemerintah atau presiden.
Sebagaimana diketahui saat ini, kata Doli, pemerintah tengah merancang 5 peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang berkaitan dengan regulasi untuk implementasi proses pembangunan IKN.
“Jadi sebetulnya kita sudah punya bentuk konsensus yang konkret antara negara dan masyarakat yang dalam pembahasannya tentu antara pemerintah dengan DPR sebagai wakil rakyat yang mempunyai basis untuk melakukan pemindahan ini secara legal. Itulah kenapa kita pentingnya buat undang-undang,” katanya.