
Rancangan Peraturan KPU soal Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR/DPRD Disetujui

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Iconomics
Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disetujui. Persetujuan tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD.
“Dengan catatan agar KPU memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP RI,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
Doli mengatakan, persetujuan juga diberikan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU rancangan daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihannya.
Sementara itu, rekan Doli di Komisi II, Guspardi Gaus mengatakan, rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tersebut merupakan forum pengambilan keputusan. Sedangkan, pembahasan mengenai hal-hal yang disepakati, sudah terlebih dahulu dilakukan dalam rapat konsinyasi beberapa hari yang lalu.
“Artinya kemarin kami Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah melakukan konsinyasi, sudah membicarakan hal ini, sebelum hal ini diputuskan dalam rapat yang barusan kita sepakati,” ujar Guspardi.
Dalam rapat konsinyasi itu, kata Guspardi, ada 3 agenda yang dibahasi yaitu hasil kunjungan daerah pemilihan untuk DPR, provinsi, dan kabupaten/kota. “Ketiga hal ini sudah kita bicarakan jauh-jauh hari, terakhir finalisasinya kita bicarakan pada waktu konsinyasi. Karena konsinyasi bukan pengambilan keputusan, maka pleno baru pada hari ini. Kesepakatan itu sudah kita bicarakan di konsinyering,” kata Guspardi.
Leave a reply
