Redenominasi Rupiah 1.000:1 Diproyeksikan Rampung 2027, DPR Ingatkan Risiko Teknis dan Psikologis
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Wacana redenominasi rupiah (penghapusan tiga nol) dengan rasio 1.000:1 kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kerangka regulasi selesai sekitar tahun 2026–2027.
Rencana ini disambut dengan peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kompleksitas teknis dan risiko psikologis yang harus dikelola.
Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Harris Turino menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bukan terletak pada penghapusan nol semata, melainkan pada kekuatan fondasi makroekonomi dan kedisiplinan proses transisi.
“Redenominasi bukan obat masalah fiskal atau inflasi. Ia hanya berhasil ketika penyakit dasarnya sudah sembuh,” tegas Harris Turino pada Senin (10/11/2025).
Harris menilai kondisi makro Indonesia saat ini relatif kondusif untuk mempertimbangkan kebijakan ini. Data per Oktober 2025 saja, kata dia, menunjukkan yakni inflasi IHK stabil di 2,86% (yoy). Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan moderat di kisaran 4,9% (proyeksi IMF). Rasio utang pemerintah sekitar 40% PDB, masih dalam batas aman.
Tantangan Digital Lebih Berat dari Sebelumnya
Kompleksitas teknis di era digital menjadi tantangan utama rencana beleid tersebut. Redenominasi kini menuntut sinkronisasi serentak pada miliaran entri data di sistem pembayaran, perbankan, QRIS, e-wallet, hingga platform aset digital.
“Risiko teknisnya nyata: kesalahan pembulatan, perbedaan konversi antar-sistem, hingga potensi kerentanan siber. Redenominasi bukan sekadar mencetak uang baru,” jelasnya.
Dua Sisi Dampak Kebijakan
Dalam analisisnya, Harris memaparkan dua dampak utama yang harus diantisipasi yakni dampak jangka pendek (Risiko) maupun dampak jangka panjang (Manfaat).
Gejolak persepsi harga yang memicu pembulatan harga ke atas, terutama di UMKM. Kemudian, efisiensi sistem yakni beban komputasi lebih ringan, transaksi digital lebih efisien.
Ada pula aspek biaya penyesuaian, yakni perlu upgrade pada sistem POS, invoice, dan kontrak pinjaman di dunia usaha.
Kemudian, kredibilitas moneter, yakni memperkuat persepsi stabilitas rupiah di mata internasional.
Meskipun manfaat jangka panjang seperti efisiensi sistem nilai dan pelaporan keuangan diakui signifikan, Harris mengingatkan bahwa penetapan tanggal implementasi harus bersifat kondisional.
Pemerintah didesak untuk fokus menyiapkan kerangka hukum (RUU Redenominasi), menuntaskan regulasi turunan, dan melakukan pengujian sistem secara bertahap.
“Redenominasi tidak boleh menjadi proyek kosmetik. Momentum yang dipilih harus yang siap, bukan sekadar yang ramai dibicarakan. Komitmen kami di Komisi XI adalah mengawal agar kebijakan ini menjadi bagian dari modernisasi ekonomi nasional yang terukur,” tutup Harris.