Respons Putusan MK, KPU Akan Revisi PKPU yang Atur Pendaftaran Capres-Cawapres

0
137
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Revisi tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran bakal capres dan cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mengkaji apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut. Setelah itu, KPU akan menyesuaikan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Nanti akan kami menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan akan kami sampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR, dalam ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam keterangan resminya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10).

Hasyim mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU akan mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk mengkonsultasikan perubahan PKPU tersebut. “Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut, dengan merujuk kepada norma yang ada di dalam amar putusan MK, kami sampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Hasyim.

Baca Juga :   Kinerja Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dinilai Transparan dan Akuntabel

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal (calon presiden) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, kata Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Leave a reply

Iconomics