RUU DKJ Direvisi Jadi Inisiatif DPR, Ada 4 Pasal yang Ditambahkan, Apa Saja?

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR. Salah satu fraksi yang menyetujui RUU  DKJ itu ialah Partai Golkar yang menilai perlunya ada revisi terhadap perundang-undangan tersebut.

“Kami menilai diperlukan revisi terhadap UU DKJ, adapun revisi tersebut di antaranya Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 4 pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Ahmad Irawan menuturkan, Provinsi Jakarta saat ini sedang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2024, sehingga diperlukan aturan yang mengikat agar tak menjadi permasalahan kelak. Persoalannya dikhawatirkan apakah akan ada perubahan dari daerah khusus ibu kota menjadi hanya daerah khusus Jakarta.

“Bagaimana jika pada 2025 atau tahun-tahun selanjutnya, keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ditetapkan, apakah nomenklatur jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilgub 2024 seketika berubah menjadi gubernur dan wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ)?” kata Ahmad Irawan.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Senilai Rp 45,2 T untuk 2023

Begitu pula soal nama anggota DPR, DPRD dan DPD hasil Pemilu 2024, kata Ahmad Irawan. Tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPR, DPRD dan DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024 ketika statusnya berubah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karena itu, kata Ahmad Irawan, UU DKJ perlu disempurnakan melalui perubahan dengan menambahkan beberapa pasal baru untuk menjamin perubahan kedudukan Provinsi Jakarta. “Diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPR, DPRD, DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024,” kata Ahmad Irawan.

Adapun penambahan 4 pasal pada RUU DKJ itu adalah:

a. Pasal 70A , “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

b. Pasal 70B , “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Baca Juga :   Komisi VI Setujui PMN untuk 4 BUMN, Termasuk IFG untuk Selesaikan Jiwasraya

c. Pasal 70C ,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

d. Pasal 70D , “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (11/11) kemarin telah sepakat merevisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Semua fraksi partai menyepakati revisi UU DKJ dalam rapat yang digelar selama hampir lima jam mulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Leave a reply

Iconomics