Sesuai UUD, Tugas Negara Memastikan Hewan Ternak Sehat dan Aman Dikonsumsi

Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah/Iconomics
Komisi IV DPR akan mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak khususnya jelang Idul Adha. Soalnya sesuai dengan Undang-Undang Pangan, hewan ternak harus memenuhi syarat kesehatan dan keamanan untuk dikonsumsi masyarakat.
Hal tersebut, kata anggota Komisi IV Luluk Nur Hamidah, menjadi tanggung jawab konstitusional negara untuk memenuhi amanat UU itu. “Jadi memastikan itu aman dikonsumsi dan juga aman dari sisi ketersediaan, itu juga menjadi bagian dari amanat UU,” kata Luluk dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.
Luluk mengatakan, Komisi IV juga akan mengawasi sistem distribusi dan karantina hewan ternak untuk mencegah wabah penyebaran PMK semakin luas. Beberapa tempat yang diawasi pemerintah sudah terjangkit PMK sehingga perlu ada Tindakan cepat agar wabahnya tidak menyebar luas ke wilayah lain.
“Kalau kita lihat ada pengawasan yang relatif tidak cepat, respons yang agak lambat yang bisa memantau pemindahan ternak ini cukup bisa dibatasi dari daerah yang semula ditemukan wabah ini. Ketika ada pembiaran kecil saja, ternyata ini menjadi media penyebaran yang sangat cepat. Apalagi dikatakan secara ilmiah bahwa proses penyebaran itu bisa lewat udara,” ujar Luluk.
Meski ketersediaan hewan ternak cukup jelang Idul Adha, kata Luluk, pemerintah tetap perlu mengantisipasinya secara terukur termasuk menyiapkan vaksin yang produksinya belum selesai hingga saat ini. Juga penting mempertimbangkan waktu apakah dalam sebulan atau 2 bulan bisa menekan angka penyebaran PMK kepada hewan ternak.
“Yang kedua kesembuhan dan ketiga menghadirkan ternak yang sehat bagi pemenuhan hewan kurban itu,” kata Luluk.
Komisi IV, kata Luluk, juga mengawasi produksi vaksin pemerintah agar efektif menyelesaikan persoalan PMK yang masih menyerang di beberapa wilayah Indonesia. Dan pengawasan itu baru akan dilakukan Komisi IV terutama melihat pembuatan produksi vaksin sebagaimana yang dijanjikan pemerintah.
“Vaksin ini kan tidak asal-asalan. Kemarin kan minta tambahan anggaran lebih kurang Rp 2 triliun untuk bisa menanggulangi wabah PMK ini,” tutur Luluk.