TB Hasanuddin Sebut Kesepakatan FIR dengan Singapura Capaian Luar Biasa
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai penandatanganan perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee merupakan sebuah capaian yang luar biasa bagi kedaulatan ruang udara nasional Indonesia. Karena itu, kesepakatan tersebut perlu disambut baik dalam rangka penyesuaian pelayanan ruang udara.
“Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini,” kata Hasanuddin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Hasanuddin, FIR di wilayah Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Singapura menguasai lalu lintas transportasi udara sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.
Melalui perjanjian FIR terbaru, kata Hasanuddin, Indonesia mengambil alih kembali wilayah udara nasional tersebut dan menguasai sepenuhnya ruang udara nasional. “Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia dari perjanjian FIR terbaru ini jika ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan lalu lintas penerbangan,” kata Hasanuddin.
Dampak positif pertama dari kesepakatan itu, kata Hasanuddin, dari sisi kedaulatan, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional. Dengan kata lain, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional Indonesia yang bisa dimanfaatkan pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia.
“Tentunya, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal,” tutur Hasanuddin.
Kedua, lanjut Hasanuddin, dari sisi penerbangan atau transportasi udara. Perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau yang cukup padat flight traffic-nya.
“Meski demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional, karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara nasionalnya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong membuat sejumlah kesepakatan kerja sama kedua negara dalam pertemuan di Kabupaten Bintan pada Selasa (25/1) kemarin. Salah satunya penandatanganan Perjanjian FIR sehingga ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.