Bencana di Sumatera, OJK Tetapkan Sejumlah Kebijakan Khusus

0
56

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan kebijakan itu ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12).

Ia mengatakan, data yang dikumpulkan dan asesmen yang dilakukan OJK  di wilayah-wilayah terdampak menunjukkan bahwa bencana tersebut telah menekan aktivitas perekonomian lokal dan pada akhirnya melemahkan kemampuan bayar para debitur.

Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers bulanan OJK, Kamis (11/12).

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Baca Juga :   Buntut Investree Kena CIU, Rekening Bank CEO Investree Adrian Gunadi Diblokir dan Asetnya Ditelusuri OJK

Perlakuan khusus bagi debitur terdampak mencakup beberapa ketentuan. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).  

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Di bidang perasuransian, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Baca Juga :   Soal Sewa Wisma Mulia 1 yang Tak Dimanfaatkan, OJK Beberkan Upaya-upaya yang Sudah Dilakukan

 “OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan dalam pertanggungan asuransinya baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” ujar Mahendra.

Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, tambah Mahendra, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak  berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja. Relaksasi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu.

“Untuk laporan SLIK periode data bulan November 2025 batas waktu penyampaian laporan yang semula pada tanggal 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics