Mahendra Siregar Ungkap Tak Ada Staf OJK yang Terlibat Skandal Gratifikasi IPO di BEI

0
32

Pejabat Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menyampaikan tak ada pegawainya yang terlibat dalam skandal gratifikasi proses Initial Public Offering [IPO] yang melibatkan lima karyawan Bursa Efek Indonesia [BEI].

BEI telah memecat lima karyawannya itu,  karena terbukti meminta imbalan uang sebagai balasan atas jasa analisis kelayakan yang memungkinkan calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di BEI.

“Kami ingin laporkan mengenai isu kemungkinan terkaitnya staf atau pihak manapun di OJK [dalam kasus gratifiksai IPO], kami sampaikan bahawa pada saat ini kami juga sedang mendalaminya dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu. Namun, yang dapat kami sampaikan secara jelas per hari ini, bahwa kalau itu terkait dengan penerimaan dana oleh lima mantan staf Bursa itu tadi, bukti tidak ada staf OJK yang terlibat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers bulanan OJK, Jumat (6/9).

Meski demikian, Mahendra mengatakan, OJK “mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana.”

Baca Juga :   OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek

“Hal ini akan terus kami dalami dan nanti tentu kami akan sampaikan update-nya kepada media….Kami tidak akan tutup-tutupi, dan tidak akan lakukan pengecualian dan keistimewaan kepada siapa pun karena kami tau persis risikonya,” ujarnya.

Mahendra mengapresiasi perhatian media dan publik dalam kasus gratifikasi pegawai BEI ini sebagai upaya untuk menjaga “integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan”, khususnya “pasar modal Indonesia.”

OJK, tambah dia, juga memiliki perhatian yang sama.

OJK pun meyambut baik tindakan tegas BEI memecat lima karyawannya yang terlibat dalam skandal itu.

“Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas Bursa dan tentunya akan menyebabkan risiko yang sangat besar terhadap keseluruhan kepercayaan terhadap Bursa kita,” ujarnya.

Sejaun ini, tambah Mahendra, OJK belum mendapatkan informasi terbaru dari Bursa soal karyawan BEI lainnya yang terlibat dalam skandal itu.

“Intinya, tidak boleh ada yang dikecualikan dan tidak boleh ada yang dilindungi jika hal-hal yang melanggar itu terbukti dilakukan oleh staf maupun pejabat di BEI. Tidak ada pengecualian dan tidak boleh ada yang dilindungi jika bukan hanya yang lima ini saja, tetapi sekiaranya ada pihak-pihak lain, staf maupun pejabat di Bursa yang kemudian terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK dan IJK Salurkan Bantuan kepada Korban Erupsi Semeru

Skandal gratifikasi ini terungkap pada Senin (26/8) melalui sebuah surat kaleng yang dikirim ke ruang wartawan di BEI. Dalam surat itu diungkapkan, BEI sudah memecat lima karyawannya karena meminta imbalan uang sebagai balasan atas jasa analisis kelayakan yang memungkinkan calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di BEI. 

Nilai uang yang diterima sebagai imbalan dilaporkan berkisar antara ratusan juta hingga Rp1 miliar per emiten.

Oknum karyawan itu bahkan membentuk perusahaan jasa penasehat. Total dana yang diterima oleh karyawan BEI tersebut mencapai Rp20 miliar.

Leave a reply

Iconomics