Ada Skandal Gratifikasi di BEI, OJK; Tak Ada Moratorium Penelaahan IPO

0
32

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menyatakan tidak ada moratorium proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering) di Bursa Efek Indonesia [BEI] pasca skandal gratifikasi yang melibatkan lima karayawan BEI.

BEI telah memecat lima karyawannya itu,  karena terbukti meminta imbalan uang sebagai balasan atas jasa analisis kelayakan yang memungkinkan calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di BEI.

“Sampai dengan saat ini tidak ada sama sekali moratorium terkait dengan proses penelaahan penawaran umum. Kami tetap melakuka proses tersebut seperti biasa,” tegas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dalam konferensi pers bulanan, Jumat (6/9).

Skandal gratifikasi ini terungkap pada Senin (26/8) melalui sebuah surat kaleng yang dikirim ke ruang wartawan di BEI. Dalam surat itu diungkapkan, BEI sudah memecat lima karyawannya karena meminta imbalan uang sebagai balasan atas jasa analisis kelayakan yang memungkinkan calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di BEI. 

Nilai uang yang diterima sebagai imbalan dilaporkan berkisar antara ratusan juta hingga Rp1 miliar per emiten.

Baca Juga :   OJK Berharap Auditor Internal Dapat Optimalkan Teknologi Digital

Oknum karyawan itu bahkan membentuk perusahaan jasa penasehat. Total dana yang diterima oleh karyawan BEI tersebut mencapai Rp20 miliar.

Jadi, kita tekankan bawa proses seperti biasa, walaupun ada kasus PHK [di BEI],” tambah mantan Direktur Utama BEI itu.

Ia mengatakan, OJK tetap memberikan izin publikasi (pra-efektif) dan pernyataan efektif kepada calon emiten yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan IPO.

Kalau memang dokumen atau pernyataan pendaftaran terkait penawaran umum itu telah lengkap dan persyaratannya juga sudah sesuai dengan aturan yang ada, tentunya OJK tidak akan menghambat pemberian pra-efektif atau efektif terhadap calon emiten,” ujarnya.

Inarno mengatakan minat perusahaan untuk menggalang dana melalui pasar modal masih tinggi. Hingga akhir Agustus, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp135,25 triliun, Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.  Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun. 

“Kami harapkan sampai akhir tahun target kita tercapai dan ini juga memperlihatkan pasar modal ini masih menarik minat calon emiten,” ujar Inarno.

Baca Juga :   OJK Batalkan Bukti Terdaftar 2 Fintech Lending, Simak Daftar Selengkapnya

Akhir 2023, Inarno mengatakan, OJK menargetkan penggalangan dana di pasar modal mencapai Rp175 triliun hingga Rp200 triliun.

Leave a reply

Iconomics