KPK Bidik Aliran Dana Biro Travel dalam Korupsi Kuota Haji ke Gus Alex
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari berbagai biro travel ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi kunci pada Senin (26/01/2026).
Pemeriksaan ini difokuskan pada mekanisme “jual-beli” kuota tambahan yang melibatkan pihak swasta. “Saudara IAA dimintai keterangan mengenai pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk yang diduga melalui dirinya sendiri,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
​​Budi menjelaskan, keterangan Gus Alex sangat krusial untuk memetakan alur distribusi kuota haji tambahan. Penyidik mencecar saksi terkait proses pengisian calon jemaah haji yang diduga tidak sesuai prosedur.
​”Kami mendalami bagaimana proses jual-belinya, bagaimana pengisian calon jemaah, hingga ke mana saja uang dari biro travel tersebut mengalir berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” lanjut Budi.
​
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
​Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025 setelah KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji khusus. Berikut adalah poin-poin penting perjalanan kasus tersebut:
Pada Agustus 2025, KPK memulai penyidikan dan merilis estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ada tiga orang dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.
​Kasus ini juga diperkuat oleh temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Kemenag diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dengan membagi kuota tambahan 20.000 jemaah secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, undang-undang secara tegas mengatur bahwa porsi haji khusus maksimal hanya sebesar 8%.