Berangus Korupsi 2026, KPK Keluhkan Krisis SDM dan Alat Penyadapan Jadul
Gedung KPK/Dok. KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membeberkan sejumlah hambatan krusial yang dihadapi lembaga antirasuah dalam menjalankan fungsinya. Hal tersebut disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Setyo menegaskan bahwa kendala utama KPK saat ini bukan terletak pada prosedur penanganan perkara, melainkan pada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Setyo mengusulkan agar KPK mulai memperluas jangkauan ke daerah, khususnya Indonesia bagian timur.
Menurutnya, keberadaan kantor wilayah atau pusat di provinsi tertentu akan memangkas jarak dan waktu koordinasi dengan pemerintah daerah. ”Rentang kendalinya, jarak dan waktunya juga semakin bisa efisien dan efektivitas,” ujar Setyo di hadapan anggota dewan.
Selain jumlah personel, KPK juga tengah berjuang mengatasi ketimpangan atau disparitas sistem penggajian antara pegawai lama dan baru. Setyo mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menyamaratakan standar gaji pada tahun 2026 ini. Langkah ini diambil guna menjaga moral dan motivasi kerja di internal lembaga.
“Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas, sehingga bisa memotivasi (pegawai),” imbuhnya.
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyoroti aspek infrastruktur teknologi. Ia mengungkapkan bahwa peralatan yang dimiliki KPK saat ini sudah tertinggal zaman, yang berdampak pada kurang maksimalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fitroh pun melontarkan sinyal permintaan tambahan anggaran kepada DPR untuk memperbarui teknologi penyadapan dan pelacakan.
“Kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar untuk beli alat, barangkali OTT lebih masif gitu,” kata Fitroh.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kebijakan strategis KPK tahun 2026.
DPR berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan demi mencapai target penurunan tingkat korupsi nasional, peningkatan efektivitas pencegahan, dan perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional.