PPATK Beberkan Kejahatan Lingkungan di Pertambangan hingga Kehutanan, Fantastis Nominalnya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia. Sejumlah catatan disampaikan PPATK, mulai dari dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) hingga transaksi jual-beli kayu dari penebangan liar.
PPATK menyebut terdapat 27 Hasil Analisis (HA) dan 2 Informasi PPATK terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
PPATK juga menyampaikan adanya Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) pada sektor lingkungan hidup. PPATK telah menyampaikan 15 HA dan 1 HP dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Indonesia.
Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 HA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai transaksi ini diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara illegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.