Indonesia Rawan Bencana, KUPASI Dorong Inisiasi Asuransi Wajib Bencana Direalisasikan

0
82

Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) mendorong percepatan inisiasi asuransi wajib bencana di Indonesia guna memperkecil kesenjangan perlindungan (protection gap) di tengah tingginya risiko bencana alam.

Ketua Umum KUPASI, Azuarini Diah Parwati menyampaikan bahwa tingkat perlindungan asuransi bencana di Indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan data yang dihimpun MAIPARK, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia memiliki asuransi bencana, atau hanya sekitar 36 ribu unit dari total sekitar 64 juta rumah.

“Angka ini menunjukkan kesenjangan pelindungan yang sangat besar di tengah tingginya risiko bencana yang kita hadapi. Kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia tercatat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Sementara tingkat proteksi asuransi terhadap risiko bencana tersebut masih sangat rendah,” kata Azuarini dalam sambutannya pada acara KUPASI Annual Forum dengan tema “Penguatan Peran Asuransi dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia”, Kamis (29/1).

Ia menyampaikan, Indonesia mencatat lebih dari 3.000 kejadian bencana setiap tahun, dengan dominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Mengacu pada World Risk Report 2024 yang dirujuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia menempati peringkat kedua negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, setelah Filipina.

Baca Juga :   Reasuransi Maipark: Mitigasi Risiko Keuangan Bisa Perkecil Dampak Bencana

Azuarini menuturkan, kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, rendahnya penetrasi asuransi, yaitu sekitar 2–3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), membuat sebagian besar kerugian tersebut harus ditanggung langsung oleh masyarakat dan pemerintah melalui APBN dan APBD.

“Tingginya protection gap ini bukan hanya soal angka. Tetapi menyangkut kesiapan finansial masyarakat dan kemampuan pemulihan terhadap bencana. Di sinilah perlunya asuransi bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai negara telah membuktikan efektivitas skema asuransi bencana, seperti Earthquake Insurance Scheme di Jepang dan Turkish Catastrophe Insurance Pool di Turki. Skema tersebut dinilai mampu memperluas cakupan perlindungan, mengurangi beban fiskal pemerintah, sekaligus mendorong budaya sadar risiko di masyarakat.

Di Indonesia, dasar hukum pembentukan asuransi wajib sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 39A, yang membuka ruang bagi pemerintah untuk membentuk asuransi wajib, termasuk untuk risiko bencana.

Namun demikian, Azuarini mengakui bahwa hingga kini aturan teknis implementasi asuransi wajib bencana belum final dan belum diterapkan secara luas. Karena itu, ia menilai inisiasi kebijakan tersebut perlu kembali dihidupkan dengan pendekatan yang kolaboratif.

Baca Juga :   Indonesia Rawan Bencana Konsekuensi Logis Diapit 3 Lempeng Utama

“Implementasi asuransi wajib bencana membutuhkan kolaborasi yang erat antara semua pihak dan harus dilakukan secara konsisten, bertahap, terukur, dan inklusif,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyusunan kerangka regulasi yang jelas, desain produk asuransi yang sesuai, skema subsidi dan risk pooling, serta penguatan literasi asuransi kepada masyarakat.

Melalui KUPASI Annual Forum 2026, Azuarini  berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang berdampak nyata untuk memperkecil protection gap sekaligus memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi risiko bencana yang terus meningkat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics