Isu Emas Digital China, Bappebti–ICDX Pastikan Pasar Emas Digital RI Aman
Ilustrasi emas batangan/Dok. Dupoin Futures Indonesia
Di tengah isu negatif terkait investasi emas digital di China, otoritas perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) selaku bursa penyelenggara perdagangan, memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia berada dalam kondisi aman.
Mengutip Bloomberg, investasi emas di China mengalami krisis setelah platform online populer Jie Wo Rui disebut tidak mampu memenuhi penarikan dana milik konsumen. Selain itu, DiscoveryAlert juga menyampaikan hal serupa, di mana platform Jie Wo Rui yang sebelumnya berhasil menarik investasi ritel secara signifikan saat reli harga emas, menjadi tidak mampu memenuhi permintaan penarikan dana investor akibat memburuknya kondisi pasar. Jie Wo Rui sendiri merupakan platform digital yang melayani investasi berbasis emas.
“Kami selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat. Dalam mekanisme perdagangannya, Pedagang Fisik Emas Digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga yang terpisah yang disebut dengan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository),” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/2).
Menurut Tirta, emas fisik yang disimpan di Depository setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Emas yang disimpan sebagaimana dimaksud, maksimal sebesar 20% dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring. Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang ingin mengambil atau mencetak emasnya.
“Kami sebagai otoritas selalu menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila mendapat informasi penawaran investasi emas digital, baik penawaran langsung maupun tidak langsung (melalui sosial media). Untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut, masyarakat dapat mengecek ke Bappebti, Bursa maupun Lembaga Kliring,” ujar Tirta.
Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam menjelaskan bahwa ICDX telah menyediakan platform perdagangan emas digital berbasis teknologi modern yang mencatat seluruh transaksi emas yang dilakukan dan dilaporkan oleh pedagang emas anggota bursa. Melalui mekanisme tersebut, ICDX juga memastikan setiap transaksi emas digital didukung oleh keberadaan emas fisik yang nyata.
“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keberadaan emasnya,” ujarnya.
Menurut Nursalam, prinsip perdagangan emas fisik secara digital pada dasarnya sama dengan pembelian emas secara langsung di toko emas, di mana emas fisiknya benar-benar ada. Perbedaannya terletak pada mekanisme transaksi yang dilakukan secara digital, sementara emas fisik disimpan secara aman di Lembaga Depository.
Secara garis besar, mekanisme transaksi perdagangan pasar fisik emas secara digital adalah setiap transaksi yang terjadi di platform pedagang akan didaftarkan ke Bursa dan Lembaga Kliring. Mekanisme ini bertujuan untuk mengawasi ketersediaan emas yang disimpan di tempat penyimpanan emas serta memastikan setiap pembayaran pembelian emas oleh pelanggan diikuti dengan perpindahan saldo emas digital. Masyarakat yang membeli emas secara digital memang tidak langsung menerima emas dalam bentuk fisik, namun dapat mengajukan permintaan penarikan emas fisik kepada masing-masing pedagang.
Sepanjang tahun 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram, tumbuh 25,20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 46.849.357 gram. Sementara itu, pada Januari 2026 tercatat transaksi sebesar 11.913.008 gram, meningkat 229 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 dengan transaksi sebesar 3.621.606 gram.