MAKI Semprot KPK Terkait Diam-Diam Yaqut Pindah Jadi Tahanan Rumah
Kantor KPK/Dok. KPK
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di bawah sorotan tajam, karena telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara “senyap” dari rutan menjadi tahanan rumah.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menyebut skandal ini layak diganjar rekor MURI sebagai titik nadir transparansi KPK sejak berdiri tahun 2003.
Publik awalnya tidak mengetahui bahwa Yaqut tak lagi mendekam di sel, hingga kabar ini bocor melalui istri Immanuel Ebenezer (Noel) yang mendengar keluhan dari tahanan lain. Boyamin menilai cara “kucing-kucingan” ini adalah penghinaan terhadap publik.
”Selamat kepada KPK karena telah memecahkan rekor yang tidak pernah terjadi sejak 2003. Ini sangat menjengkelkan karena dilakukan diam-diam. Baru mengaku setelah ada komplain dan diberitakan,” sindir Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/03/2026).
Pengalihan penahanan ini dianggap Boyamin, merusak marwah KPK yang selama ini dikenal “sakral” dalam urusan menahan tersangka. Boyamin memperingatkan adanya efek domino yakni, tahanan lain dipastikan bakal menuntut perlakuan serupa.
Tak hanya itu, kata Boyamin, publik mulai menduga adanya tekanan kekuasaan atau bahkan “permainan uang” di balik keputusan tersebut.
Kemudian, bantahan KPK yang menyebut pengalihan ini murni kewenangan penyidik dinilai Boyamin sebagai upaya cuci tangan pimpinan.
”Penyidik itu organ KPK. Harus ada otorisasi pimpinan. Jangan bersembunyi di balik kata ‘kewenangan penyidik’ padahal asas KPK adalah keterbukaan,” tegasnya.
Tahan Kembali atau Praperadilan!
MAKI, lanjut Boyamin, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera turun tangan tanpa menunggu laporan formal karena ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik berat.
Jika Yaqut tidak segera dikembalikan ke sel atau proses hukumnya, kata Boyamin, menunjukkan tanda-tanda mangkrak, maka MAKI siap menyeret KPK ke meja hijau.
”Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, penundaan yang tidak sah bisa dipraperadilankan. Kami akan gugat jika kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sengaja dilama-lamakan,” tutup Boyamin.