KPK Bakal Buka-bukaan Progres Kasus Kuota Haji Senin Depan
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal adanya perkembangan krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
KPK pun janji akan membeberkan detail progres tersebut pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang.
”Kami sampaikan di Senin ya. Nanti kami akan sampaikan, pokoknya ini progresnya sangat bagus,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/03/2024).
Namun, ia masih enggan merinci apakah progres itu berkaitan dengan penetapan tersangka baru atau temuan aliran dana tambahan. Asep hanya menekankan bahwa percepatan penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi informasi dari publik membantu penyidik memperkuat konstruksi perkara.
”Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” ujar Asep.
Diketahui, kasus ini bermula sejak Agustus 2025 dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, kerugian keuangan negara dipastikan mencapai Rp622 miliar.