KPK Segera Tahan 5 Tersangka Korupsi Flyover Riau, Kerugian Negara Capai Rp60,8 Miliar
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada hambatan untuk segera menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang (flyover) di Provinsi Riau.
Kelima tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp159,3 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara terkait pembangunan flyover di Riau berjalan lancar. “Terkait dengan perkara flyover di Riau, tidak ada kendala,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas. Berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilanjutkan ke tahap penahanan, pelimpahan, persidangan, hingga penuntutan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima tersangka pada 10 Januari 2025. Proyek yang menjadi fokus adalah pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang menggunakan anggaran tahun 2018.
Para tersangka yang telah ditetapkan, antara lain:
1. YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. GR, Konsultan Perencana.
3. TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
4. ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
5. NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Berdasarkan perhitungan, dugaan praktik korupsi dalam proyek bernilai kontrak Rp159,3 miliar ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp60,8 miliar. KPK terus berupaya merampungkan berkas agar kelima tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.