BGN Sanksi 1.251 SPPG, DPR: Sertifikasi Satuan Pelayanan Gizi Bukan Sekadar Formalitas

0
34
Reporter: Wisnu Yusep

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa mengingatkan agar proses sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya menjadi prosedur administratif formal.

Penegasan Neng Eem ini menyusul langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG karena melanggar Standard Operating Procedure (SOP) selama periode Januari hingga Maret 2026.

​Neng Eem menekankan bahwa sertifikasi terhadap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu harus menjadi jaminan mutlak atas kualitas dan keamanan pangan. Menurutnya, efektivitas program nasional ini sangat bergantung pada penegakan aturan yang ketat di lapangan.

​”Program MBG ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujar Neng Eem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/03/2026).

Neng Eem mendorong BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran serius, termasuk pencabutan izin operasional, guna memberikan efek jera. Neng Eem pun berharap sistem akreditasi ke depan tidak hanya bersifat reaktif terhadap temuan, tetapi mampu mencegah pelanggaran sejak tahap awal.

Baca Juga :   DPR Bahas KEM PPKF dan Hasilnya Akan Disampaikan pada 30 Juni 2022

Diketahui, ​berdasarkan data BGN, dari 1.251 unit yang dijatuhi sanksi, sebanyak 1.030 SPPG dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Sementara itu, 210 unit dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 lainnya menerima SP-2.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi infrastruktur yang tidak standar, ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS).

​Kepala BGN, Dadan Hindayana menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas layanan program MBG.

Sebagai langkah penguatan, BGN telah membentuk satuan khusus yang bertugas memantau pelaksanaan tiga sertifikasi utama, yakni SLHS, sertifikat halal, serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

​”Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi, kami akan meningkatkan standar pada kualitas SDM, mulai dari koki, penjamah makanan, hingga analisis lingkungan,” kata Dadan.

​Pemerintah menargetkan seluruh SPPG yang saat ini ditutup sementara segera melakukan perbaikan kualitas agar dapat kembali beroperasi sesuai standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Leave a reply

Iconomics