Giliran Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah

0
27
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Noel, yang saat ini mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, menyatakan langkah ini diambil menyusul adanya preseden serupa pada tersangka kasus korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

​”Ya, harus mengajukan dong,” ujar Noel singkat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/03/2026).

Sementara, ​kuasa hukum Noel, San Salvator, menegaskan bahwa permohonan ini didasari pada asas equality before the law atau persamaan di depan hukum. Ia berharap kliennya mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana tersangka lainnya.

​”Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan (KPK). Kami juga akan pantau prosesnya hari ini,” kata Salvator.

Diketahui, ​Noel Ebenezer terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Baca Juga :   KPK Menyita Toyota Land Cruiser dan Dolar AS Jadi Barang Bukti Dugaan Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam dakwaan, Noel diduga bekerja sama dengan 10 terdakwa lainnya untuk memeras para pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

​Secara rinci, jaksa menyebutkan pembagian keuntungan dari hasil pemerasan tersebut mengalir ke berbagai pihak yakni ​Noel Ebenezer diduga menerima Rp70 juta.

Sementara, terdakwa lainnya berkisar antara Rp270 juta hingga Rp978 juta per orang. ​Pihak lain (pejabat Kemenaker) seperti Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati juga ikut menerima.

​Tak hanya pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak swasta dan ASN Kemenaker.

​Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional.

Eks aktivis ini terancam hukuman penjara yang cukup berat jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.

Leave a reply

Iconomics