“Jalur Kilat” Haji Khusus Dibongkar KPK: Duit Cepat, Kuota Ngebut, Negara Rugi Triliunan!

0
52
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Aroma tak sedap kasus dugaan korupsi percepatan haji semakin tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengulik tuntas “jalur kilat” yang membuat jamaah bisa ngebut berangkat haji khusus. Sasarannya? Aliran uang panas terkait percepatan ibadah haji dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Itu terungkap ketika mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, kembali diperiksa KPK pada Selasa (07/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, blak-blakan menyebut fokus pemeriksaan adalah soal “aliran uang percepatan” dan misteri di balik pembagian kuota tambahan.

 

Siapa Dalang di Balik Diskresi Aneh?

KPK menyoroti keputusan aneh dalam pembagian kuota tambahan haji yang didapat dari Arab Saudi. Kuota tambahan 20.000 itu tiba-tiba dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)?” tanya Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga :   BSI Siapkan Layanan Prima untuk Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024

Pertanyaan ini menjadi kunci, kata Budi, sebab diskresi pembagian yang menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (Pasal 64) yang menetapkan jatah haji khusus hanya 8 persen itu jelas menguntungkan pihak-pihak di penyelenggara haji khusus (PIHK) dan asosiasi seperti Amphuri.

Tauhid Hamdi pun dicecar soal bagaimana asosiasinya mendistribusikan “jatah emas” kuota haji khusus itu kepada para anggotanya. Kuat dugaan, di sinilah transaksi “jalur kilat” itu bermain.

 

Ancaman Kerugian Negara: Dari Menag Hingga 13 Asosiasi

Kasus ini memang bukan kasus receh. Sejak memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK menemukan indikasi kerugian negara yang sungguh fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejumlah nama besar terseret. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat dimintai keterangan dan kini menjadi salah satu dari tiga orang yang dicegah ke luar negeri per 11 Agustus 2025.

Tak hanya itu, KPK menduga ada 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang ikut “bermain” dalam skema kotor ini.
Ironisnya, dugaan kecurangan ini juga diamini oleh Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan pembagian kuota 50:50 yang melanggar aturan undang-undang.

Baca Juga :   Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah, Golkar Tunggu Keterangan KPK soal OTT Walkot Bekasi

Bahkan, ditemukan fakta mencengangkan, yakni ada biro haji tak terdaftar pemerintah yang bisa memberangkatkan jamaah.
KPK terus menggali, membuka tabir “permainan” kuota haji yang telah merugikan miliaran dana negara dan mencoreng nama baik ibadah suci.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics