KPK Buka Peluang Jerat Asosiasi Haji di Luar Kesthuri

0
53
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Penyidik KPK, kini tengah membidik keterlibatan asosiasi penyelenggara haji lain di luar Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengembangan kasus ini sangat mungkin dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru.

​”Tentu terbuka kemungkinan (tersangka baru),” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (01/04/2026).

​Budi menjelaskan konstruksi perkara ini merujuk pada peran tersangka Asrul Aziz Taba yang memiliki latar belakang pengurus Kesthuri.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Budi, ditemukan adanya serangkaian pertemuan intensif antara pihak asosiasi dengan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

​Pertemuan-pertemuan tersebut, lanjut Budi, diduga kuat menjadi wadah negosiasi untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur.

​”Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture untuk membahas pengaturan kuota haji tambahan,” ungkap Budi.

Baca Juga :   Mengapa LHKPN Presiden Prabowo Belum Dipublikasikan? KPK Buka Suara

​Dugaan rasuah ini, kata Budi, bermula dari lahirnya kebijakan diskresi yang membagi 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 secara sepihak.

Kuota yang seharusnya didominasi oleh haji reguler, lanjut lagi Budi, justru diubah menjadi komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

​KPK menilai, kata Budi melanjutkan, diskresi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang secara sengaja dirancang untuk menguntungkan bisnis biro perjalanan di bawah naungan asosiasi tertentu.

​”Yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum diskresi ini siapa? Ya, para pihak di biro travel yang berada di bawah asosiasi tersebut,” tegas Budi.

Hingga saat ini, kata Budi, penyidik terus mendalami aliran dana dan dokumen hasil pertemuan tersebut untuk memetakan keterlibatan pimpinan asosiasi lain dalam sengkarut yang merugikan antrean jemaah haji reguler tersebut.

Leave a reply

Iconomics