KPK Resmi Tahan Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait OTT Restitusi Pajak
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengajuan restitusi pajak.
Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan, Rabu (04/02/2026).
Selain Mulyono, lembaga antirasuah juga menjerat dua orang lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kronologi dan Konstruksi Perkara
Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK mengendus adanya praktik lancung dalam proses pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Mulyono dan anak buahnya diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk memuluskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis Jumat (06/02/2026).
Jeratan Pasal Baru
Menariknya, dalam perkara ini KPK tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tipikor lama, tetapi juga mulai menerapkan beleid terbaru.
Penerima (MLY & DJD) disangkakan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemberi (VNZ) disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.