Dugaan Korupsi Impor: Eks Direktur Bea Cukai Rizal dkk Sandang Status Tersangka
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung, Rabu (04/02/2026).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa penyidikan ini melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai.
”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan enam tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (05/02/2026) malam.
Daftar Tersangka dan Peran
Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka terbagi dalam dua kluster, yakni penerima dan pemberi suap.
Pihak penerima yang menjadi tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai (periode 2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Orlando Hamongan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Pihak pemberi yang menjadi tersangka John Field (JF) selaku Pemilik PT BR; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR;Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT BR.
Kronologi dan Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari OTT yang menjaring 17 orang pada Selasa lalu. KPK menduga ada aliran dana suap dan gratifikasi yang sistematis untuk memuluskan proses importasi barang milik PT BR melalui pengkondisian dokumen dan intelijen.
Atas perbuatannya, para pejabat Bea Cukai (RZL, SIS, ORL) dijerat dengan pasal berlapis terkait suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor serta Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru).
Sementara itu, pihak swasta (JF, AND, DK) disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 605 dan 606 ayat (1) KUHP.