KPK Gelar OTT di Depok: Oknum Hakim Terjaring Dugaan Suap Perkara
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar lembaga peradilan.
Kali ini, tim penindakan KPK mengamankan seorang hakim dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/02/2026) malam.
”Benar,” ujar Fitroh singkat saat ditanya mengenai adanya giat penangkapan di Depok.
OTT Keenam di Tahun 2026
Penangkapan ini menandai aksi penindakan keenam yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026.
Berdasarkan keterangan awal, operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung jual-beli perkara di pengadilan.
KPK tengah mendalami asal-usul uang ratusan juta rupiah yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum hakim di Kota Depok, Jawa Barat.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut fokus memeriksa keterkaitan uang tersebut dengan perkara hukum yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa uang tunai telah diamankan oleh tim penindakan di lapangan.
”Ada ratusan juta rupiah,” ujar Fitroh singkat.
Fokus Pemeriksaan Intensif
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap untuk memengaruhi putusan perkara perdata.
Hingga saat ini, pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan KPK.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Pengumuman resmi mengenai kronologi penangkapan dan identitas tersangka dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers hari ini.
”Status dari pihak-pihak yang ditangkap akan segera kami umumkan setelah pemeriksaan rampung dan dilakukan gelar perkara (ekspose),” pungkas Fitroh.