Dugaan Suap: Modus Operasi Kepala KPP Madya Banjarmasin, Berawal dari Restitusi

0
49
Reporter: Wisnu Yusep

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Selain Mulyono, KPK juga menjerat pemeriksa pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

​Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Rabu (04/02/2026).

Para tersangka diduga terlibat dalam skema “uang apresiasi” untuk memuluskan pencairan restitusi pajak senilai puluhan miliar rupiah.

 

​Kronologi dan Modus Operandi

​Kasus ini berawal saat PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dipimpin Dian Jaya, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan angka final yang disetujui untuk cair sebesar Rp48,3 miliar.

​Dalam prosesnya, Mulyono selaku Kepala KPP diduga melakukan pertemuan dengan Venasius pada November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono meminta “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar sebagai syarat agar permohonan restitusi tersebut dikabulkan tanpa hambatan.

Baca Juga :   KPK Dalami Dugaan Aliran Dana US$1 Juta ke Pansus Haji DPR 2024

 

​Distribusi Aliran Dana

​Uang suap sebesar Rp1,5 miliar tersebut dibagi ke beberapa pihak. ​Mulyono (MLY) diduga menerima Rp800 juta, Venasius (VNZ) mendapat bagian Rp500 juta, Dian Jaya (DJD) diduga menerima Rp200 juta (dipotong Rp20 juta oleh VNZ sebagai biaya administrasi).

​Untuk menyamarkan transaksi, PT BKB diduga menggunakan invoice fiktif guna mengeluarkan uang dari kas perusahaan.

Penyerahan uang kepada Mulyono dilakukan menggunakan kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin pada Januari 2026, tak lama setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan.

​Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa sebagian uang suap telah digunakan oleh Mulyono untuk membayar uang muka (down payment) sebuah rumah mewah senilai Rp300 juta.

Sisa uang lainnya sempat dititipkan di gerai waralaba milik tersangka.

​”Para tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (05/02/2026) malam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a reply

Iconomics