Ketua KPK Ungkap Alasan “Belum Sentuh” Dirjen Bea Cukai
Gedung KPK/Dok. KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto belum memastikan langkah hukum terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang namanya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Setyo menegaskan dirinya tidak ingin mendahului kerja penyidik. Menurutnya, setiap informasi yang muncul dalam persidangan masih harus diuji dan dikaji secara mendalam sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
“Ya, kita tunggu saja apa yang dilakukan penyidik. Saya selaku pimpinan tidak mau mendahului dengan mengatakan harus begini atau harus begitu. Semua harus melalui kajian dan informasi yang mendetail,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).
Ia menjelaskan pembahasan mengenai perkembangan perkara biasanya dilakukan secara khusus antara tim penuntut dan penyidik di tingkat kedeputian. Setelah seluruh informasi dinilai lengkap dan memiliki dasar yang kuat, kata Setyo, barulah KPK menentukan langkah selanjutnya.
Setyo juga mengakui lembaganya tengah mencermati seluruh keterangan yang muncul di persidangan dan mencocokkannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun kesaksian pihak lain.
“Kami mencermati dan mengumpulkan seluruh informasi. Apakah relevan dengan BAP, relevan dengan saksi-saksi lainnya, termasuk bagaimana penjelasannya. Semua itu menjadi bahan kajian dan tidak mungkin dikesampingkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa sidang terakhir, sejumlah nama mencuat dalam kesaksian maupun pemeriksaan terdakwa, diantaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Adi.