KPK Ungkap ‘Jalur Belakang’ Biro Ilegal Berangkatkan Jemaah Khusus di Kasus Kuota Haji!

0
24
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ternyata, adanya biro perjalanan haji (travel) yang tak terdaftar resmi, namun sukses memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun 1445 H/2024 M.

“Misalnya, travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/10/2025).

KPK kini tengah mengusut tuntas bagaimana praktik “jalur belakang” ini bisa terjadi. Dugaan terkuat: jual beli kuota haji.

“Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut?” tanya Budi, mengindikasikan adanya praktik curang di balik layar.

Pengusutan ini adalah bagian dari penyidikan yang telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

 

Kerugian Negara di Atas Rp1 Triliun, Mantan Menag Dicegah ke Luar Negeri

Baca Juga :   Dirut Holding BUMN Beberkan Kondisi Keuangan Indofarma di Hadapan Komisi VI

Kasus ini memang bukan sekadar masalah izin. Dampaknya sudah dirasakan sebagai kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih berdasarkan penghitungan awal KPK pada 11 Agustus 2025.

Bahkan, kasus ini telah menyeret nama besar. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat dimintai keterangan oleh KPK dan kini menjadi salah satu dari tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Sejak saat itu, penyidikan terus meluas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran skandal ini, termasuk dugaan adanya jual beli kuota haji milik petugas kesehatan.

 

DPR Turut Menyorot: Aturan Kuota Haji Khusus Diabaikan

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan serius. Sorotan utama DPR adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.

Alih-alih memprioritaskan haji reguler, Kemenag membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini, lanjut Budi, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota, sementara sisanya 92% harus dialokasikan untuk haji reguler.

Baca Juga :   Soroti Tambahan Anggaran, Komisi X Minta Kemenparekraf Fokus Pulihkan Pariwisata

Temuan KPK tentang biro ilegal yang bisa memberangkatkan jemaah haji khusus, kata Budi, semakin memperkuat dugaan bahwa penyelewengan kuota haji telah terstruktur dan merugikan calon jemaah haji reguler yang sudah antre bertahun-tahun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics