KPK Garap Sembilan Saksi dari Biro Perjalanan Jatim dan Jakarta di Kasus Kuota Haji
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang berasal dari jajaran petinggi biro penyelenggara haji (BPH) di Jawa Timur dan Jakarta pada Kamis (09/04/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara paralel di dua lokasi berbeda guna mempercepat proses penyidikan.
”Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (09/03/2026).
Penyidik membagi pemeriksaan menjadi dua kluster wilayah untuk menyisir keterlibatan pihak swasta dalam distribusi kuota haji. Pihak-pihak yang diperiksa di wilayah Jawa Timur (Pemeriksaan di BPKP Jatim) yakni, AM selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri. HS selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, HMA selaku Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah dan AKU selaku Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Sementara, pihak -pihak dari wilayah Jakarta (Pemeriksaan di Gedung Merah Putih) yakni NUR selaku Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI selaku Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa.
Kemudian, SA selaku Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata dan AAB selaku Direktur PT Balubaid Ikhwan.
Diketahui, kasus yang bergulir sejak Agustus 2025 ini telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK Februari lalu, skandal ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah melakukan langkah-langkah hukum yang signifikan, mulai dari penahanan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya, saat ini mendekam di rutan KPK setelah sempat terjadi dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi Yaqut yang kemudian dibatalkan.
Dalam pengembangannya lagi, pada akhir Maret 2024, KPK menetapkan dua tersangka tambahan dari unsur swasta dan asosiasi, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).
Pemeriksaan sembilan saksi hari ini disinyalir kuat untuk mendalami aliran dana serta mekanisme teknis penggunaan kuota haji yang diduga dimanipulasi sehingga menimbulkan kerugian negara yang fantastis tersebut.