Skandal Baru Korupsi Kuota Haji: Jatah Petugas Kesehatan Diduga Dijual ke Calon Jemaah!
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kali ini, KPK menemukan dugaan adanya praktik jual beli kuota petugas haji 2024, termasuk jatah bagi tenaga kesehatan.
Temuan ini menunjukkan bahwa kuota yang seharusnya dialokasikan untuk menjamin kelancaran dan pelayanan jemaah haji, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (08/10/2025).
Praktik jual beli kuota petugas haji ini bukan hanya melanggar ketentuan, kata Budi, tetapi juga berpotensi fatal terhadap kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci.
“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelas Budi.
Penyalahgunaan kuota ini secara langsung mengurangi jumlah personel vital yang bertugas mendampingi dan melayani jutaan jemaah Indonesia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Perkembangan signifikan lain dalam kasus ini meliputi pertama, kerugian negara. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun (11 Agustus 2025).
Kedua, pencegahan ke luar negeri. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Ketiga, keterlibatan pihak luar. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam skandal ini (18 September 2025).
Polemik Kuota Tambahan 50:50
Dugaan korupsi ini juga berkaitan erat dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengenai kejanggalan pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler (10.000) dan 50% untuk haji khusus (10.000). Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, sementara sisanya 92% untuk haji reguler.
KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merampungkan hitungan kerugian negara dan memastikan para pelaku yang terlibat dalam skandal Korupsi Kuota Haji ini ditindak tegas.