KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Enam Mobil Penyidik Datangi Kediaman Eks Wamen Imipas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (05/06/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 13.46 WIB.
Sedikitnya enam kendaraan penyidik memasuki area rumah dengan pengamanan ketat dari personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK kemudian masuk melalui garasi rumah untuk melakukan penggeledahan. Beberapa penyidik terlihat membawa koper yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka.
KPK menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Praktik dugaan pemerasan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Pengungkapan perkara ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani lembaga antirasuah itu sejak 2025.
“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dalam berbagai tahapan pengurusan izin keimigrasian bagi WNA, mulai dari perpanjangan izin tinggal hingga perubahan status keimigrasian, dengan pungutan yang dibebankan kepada para pemohon.