PP Tunas: Kementerian Komdigi akan Periksa Google dan Meta, Sedangkan TikTok dan Roblox Dikirimi Surat Peringatan
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), khususnya ketentuan pelindungan anak.
Platform digital harus memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital.
Selain itu, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Lain halnya dengan Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.