Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Jerat Bos Maktour dan Ketum Kesthuri
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua petinggi biro perjalanan haji swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dua tersangka baru tersebut yakni
Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Kemudian Asrul Aziz Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penetapan tersangka dari pihak swasta ini menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi di balik pembagian kuota haji.
”Masyarakat banyak yang menggaungkan seolah tidak ada uang yang masuk atau kickback. Namun, KPK menemukan bukti adanya aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat Kemenag, termasuk melalui kedua tersangka ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengayaan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Kasus yang mencuat sejak Agustus 2025 ini telah menyeret nama-nama besar di lingkungan Kementerian Agama yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.