8 Biro Haji Afiliasi AAT Keruk Untung Ilegal Rp40,8 Miliar
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar.
Keuntungan itu berdasarkan data KPK disinyalir merupakan hasil dari praktik korupsi terkait pengalihan kuota haji pada tahun 2024.
​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa temuan angka puluhan miliar tersebut merupakan hasil kalkulasi dari tim auditor yang mendampingi proses penyidikan kasus ini.
“Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/03/2026) malam.
​Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa munculnya keuntungan ilegal tersebut berawal dari tindakan Asrul Aziz yang diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Saat itu, Gus Alex diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik meyakini bahwa penyerahan uang dilakukan Asrul karena menganggap Gus Alex sebagai representasi dari sosok Menteri Agama.
​Terkait dengan pengembangan perkara, KPK menyatakan masih terus mendalami mekanisme pengalihan kuota yang memfasilitasi keuntungan bagi biro-biro tertentu tersebut.