Meta dan Google Diperiksa Kementerian Komdigi, Ada 29 Pertanyaan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemeriksaan kepada Meta dan Google. Pemeriksaan ini menyangkut dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada 7 April 2026 ini, Kementerian Komdigi mengajukan 29 pertanyaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” kata Alexander dalam keterangannya.
Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Adapun Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), khususnya ketentuan pelindungan anak.
Platform digital harus memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital.