Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Semakin Diminati, Transaksi Kuartal I 2026 Tumbuh 246%
Ilustrasi
Perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) semakin diminati masyarakat.
Selama Kuartal I 2026, total transaksi perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 30.921.382 gram, tumbuh 246% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebesar 8.941.108 gram.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, transaksi pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 56.595.115 gram.
“Pertumbuhan transaksi pada Kuartal I 2026 ini menunjukkan bahwa perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka semakin diminati masyarakat,” kata Direktur ICDX, Nursalam.
Namun demikian, ia menambahkan, ICDX terus menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran perdagangan emas digital yang beredar di media sosial.
“Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator dalam hal ini Bappebti, untuk meningkatkan transaksi dengan terus memasyarakatkan ekosistem ini. Dengan melihat tren pada Kuartal I 2026, kami optimistis hingga akhir tahun transaksi akan tumbuh positif,” ujarnya.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, mengatakan sejak ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital berjalan di Indonesia, Bappebti selalu memastikan keberadaan emas fisik yang diperdagangkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam ekosistem ini, Bappebti sebagai regulator mengawasi Bursa sebagai tempat perdagangan, Lembaga Kliring sebagai penjamin dan penyelesai transaksi, serta Lembaga Depository yang berfungsi menyimpan emas fisik yang diperdagangkan. Selain itu, pengawasan juga mencakup pedagang serta perantara perdagangan emas fisik digital sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi masyarakat.
“Harapannya, ekosistem ini akan terus tumbuh dan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi,” ujarnya.
Terkait pasar fisik emas digital, data Bappebti tahun 2025 mencatat total investor dalam ekosistem ini mencapai 18,7 juta nasabah. Dari sisi usia, investor kalangan muda mendominasi, yakni 36,3% pada rentang usia 25–34 tahun dan 32,6% pada rentang usia 18–24 tahun.
Dari sisi profesi, kalangan mahasiswa/pelajar mendominasi dengan porsi 35,1%. Sementara dari sisi transaksi, sebanyak 94,9% investor melakukan transaksi di bawah 1 gram, dan dari sisi nilai, 92,6% melakukan transaksi di bawah Rp1 juta.
Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Dalam ekosistem ini, terdapat beberapa lembaga dengan peran masing-masing, yaitu Bursa sebagai penyedia platform perdagangan, Lembaga Kliring sebagai penjamin dan penyelesai transaksi, serta Lembaga Depository sebagai pihak yang menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.