Debt Collector Salahgunakan Ambulans dan Damkar, DPR Bersikeras Pidanakan
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Modus baru penagihan utang oleh debt collector disorot Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka terungkap menggunakan modus penyalahgunaan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai tindakan debt collector itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mempidanakan para pelaku.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” ujar Abdullah dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (24/04/2026).
Kasus ini mencuat di sejumlah wilayah, termasuk Sleman dan Semarang. Dalam praktiknya, kata Abdullah, debt collector diduga menghubungi layanan ambulans dan pemadam kebakaran dengan laporan darurat fiktif.
Petugas kemudian diarahkan menuju alamat rumah debitur. Kehadiran kendaraan darurat itu diduga dimanfaatkan untuk menciptakan tekanan dan keributan saat proses penagihan berlangsung.
Penggunaan layanan ambulans secara tidak sah itu, kata dia, berisiko besar karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan medis. Hal serupa juga berlaku bagi layanan pemadam kebakaran, lanjutnya, yang memiliki peran krusial dalam situasi darurat.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” kata Abdullah.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh itu pun lantas meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku hingga pihak yang mempekerjakan mereka.
Selain sanksi pidana, ia juga membuka kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi dari pihak penyedia layanan darurat terhadap pelaku penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Abdullah menilai praktik pelanggaran oleh debt collector masih kerap terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Ia juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai belum optimal dalam mengawasi tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Abduh menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa. Praktik tersebut, kata Abduh lagi, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan darurat.
“Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya modus serupa di masa mendatang,” jelas dia.