Mangkirnya Heri Black dan Dugaan Uang ke Pejabat Fungsional DJBC Kemenkeu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan akan kembali memanggil pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jumat (09/05/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Black di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, hingga pemeriksaan selesai, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“Dalam perkara Bea Cukai, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Budi kepada jurnalis, Sabtu (10/05/2026).
Menurut Budi, hingga Jumat petang KPK belum menerima alasan resmi terkait ketidakhadiran Heri Black. Karena itu, kata Budi, penyidik masih akan menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
“Penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya, apakah dilakukan penjadwalan ulang, koordinasi lebih lanjut, atau diterbitkan surat panggilan kedua,” katanya.
Budi menegaskan ketidakhadiran saksi dalam proses penyidikan tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara. Dalam praktik penegakan hukum, kata Budi, penyidik memiliki kewenangan untuk kembali memanggil saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Aliran Duit ke ASN DJBC Kemenkeu
Di hari yang sama, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi (AD), dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Budi mengatakan bahwa Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan jasa kepabeanan PT Blueray Cargo (BR).
“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan dari PT BR (Blueray Cargo),” ujar Budi.
Menurut Budi, dugaan penerimaan uang kepada Ahmad berkaitan dengan proses pengurusan importasi barang maupun bea masuk. Namun, KPK masih terus mendalami bentuk keterlibatan dan aliran dana dalam perkara itu.
“Ada dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih terus didalami,” katanya.
Namun, Budi mengaku, KPK belum mau mengungkap nilai uang yang diduga diterima Ahmad Dedi karena informasi itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik, kata Budi, masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan. Jadi, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Budi.