Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delapan Bankir di Kasus Kredit Sritex

0
60
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap delapan pejabat bank dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan tim JPU resmi mengajukan kasasi pada 11 Mei 2026.

“Tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Anang menjelaskan pengajuan kasasi oleh tim JPU masih dimungkinkan karena proses perkara ini menggunakan KUHAP lama. Dalam aturan itu, jaksa masih dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Menurut dia, majelis hakim juga menyatakan perkara Sritex tetap mengacu pada KUHAP lama, karena proses pelimpahan dan persidangan dimulai sebelum aturan baru berlaku.

Selain mengajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir, JPU juga, kata dia, mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca Juga :   Nasabah WanaArtha Minta Perlindungan Jokowi agar Aset Mereka Tidak Dirampas Negara

Diketahui, hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan Lukminto.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta masing-masing dihukum 16 tahun penjara.

Anang mengatakan tim penasihat hukum kedua terdakwa juga mengajukan banding atas putusan itu. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis bebas delapan pejabat bank dari tiga kelompok bank daerah.

Dari Bank BJB, majelis membebaskan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Kemudian dari Bank Jateng, hakim membebaskan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Sementara dari Bank DKI, hakim membebaskan mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang juga merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Baca Juga :   Sidang Praperadilan WanaArtha Berlanjut, Upaya Sita Jaksa Dituding Tak Sesuai KUHAP

Berbeda dengan delapan terdakwa lain, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa. Hakim menyatakan Zainuddin menerima 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan delapan bankir tersebut menyalahgunakan kewenangan atau jabatan saat memutus pemberian kredit kepada Sritex.

Hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki unsur kesengajaan, kelalaian, maupun niat melawan hukum dalam proses persetujuan kredit tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics