Fakta Sidang Makin Mengarah ke Pucuk Bea dan Cukai, KPK Susun Strategi Penyidikan

0
39
Reporter: Wisnu Yusep

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak ingin terburu-buru mengambil langkah terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, setelah namanya muncul di persidangan terima duit 213.600 dollar Singapura.

Menurut Setyo, sejauh ini penyidik masih menyusun strategi penanganan perkara. Terlebih, proses hukum terhadap pihak penerima suap saat ini sudah masuk tahap persidangan sehingga setiap informasi yang muncul harus dicermati secara hati-hati.

“Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan,” kata ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).

Ia menjelaskan penyidik akan lebih dulu mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh informasi itu, kata Setyo nantinya akan diolah oleh Kedeputian Penindakan KPK sebagai bahan untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyidikan.

“Strategi penanganan perkara itu nantinya akan dilaporkan oleh tim penyidik setelah seluruh informasi dan hasil pemeriksaan dianalisis secara menyeluruh,” ujar Setyo.

Baca Juga :   Kementerian Keuangan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Q2-2021 Sebesar 7,1% Hingga 8,3%

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka adalah Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga :   Wamen Keuangan Ungkap 5 Pilar Penting pada UU PPSK

Nama Djaka Budi Utama pertama kali muncul dalam dakwaan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada sidang perdana 6 Mei 2026. Dalam dakwaan itu disebutkan Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Kemudian, dalam sidang pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics