CEO Nexus Sebut Perusahaan Kuat Dulu agar Bisa Laksanakan Kewajiban CSR
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai menjadi elemen penting bagi dunia industri. Apalagi dalam rangka menyeimbangkan kegiatan usaha, dengan manfaat yang diberikan baik untuk masyarakat maupun lingkungan.
Soal CSR ini pun kemudian dilegalisasi lewat aturan, sehingga perusahaan khususnya terkait sumber daya alam wajib melaksanakannya. Aturan CSR ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Terkait CSR ini, CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication Firsan Nova mengatakan, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu, tujuan, manfaat, dan sejauh mana kegiatannya berdampak positif bagi masyarakat.
Agar tidak terjebak pada hal-hal yang praktis, kata Firsan, pelaksanaan CSR dapat dilakukan secara terukur, dan tepat sasaran. Dalam CSR, ada 2 kepentingan yang harus melebur dalam kesatuan yakni antara korporasi dan sosial harus berjalan beriringan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dalam jangka panjang.
“Dalam konteks ilmu lilin, lilin itu menerangi kemudian mati. Maka dalam konteks korporat, menurut saya (perusahaan) tidak boleh menjadi lilin. Harus kuat dulu, hebat dulu, baru kemudian bisa melakukan kewajibannya,” kata Firsan dalam acara The Iconomics 8th CS Summit 2026Â di gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Kamis (21/5).
Selain korporasi dan sosial, kata Firsan, ada pula kata tanggung jawab dalam CSR. Karena itu, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap program CSR-nya.
Mengutip kalimat Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menurut Firsan, “bos yang hebat adalah yang dicintai oleh bawahannya. Tapi yang lebih hebat adalah dia yang mencintai bawahnya”.
“Maka CSR yang oke adalah Anda dicintai oleh yang Anda bangun. Dan, juga Anda mencintai yang Anda bangun,” tutur Firsan.