Polri Geledah Salah Satu Kantor BUMN Karya
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Gresik.
Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri itu berkaitan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan yang dilakukan Polri untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) PG Assembagoes.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (09/06/2026).
Menurut dia, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian perkara, termasuk untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ahmad melanjutkan bahwa langkah penggeledahan juga dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Empat lokasi yang digeledah penyidik meliputi kantor salah satu BUMN karya di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai, Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah, Surabaya serta kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran, Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan moderenisasi PG Assembagoes yang berlangsung pada 2016–2022.
Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Meski telah menyerap dana lebih dari Rp1,1 triliun, proyek tersebut diduga gagal mencapai sejumlah target utama, antara lain peningkatan kapasitas giling, kualitas produk gula, serta produksi listrik untuk kebutuhan ekspor.
Hingga kini, penyidik Kortastipidkor Polri masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka.